Pekanbaru (SegmenNews.com)-Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, Rabu (25/5/2016), mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Harusnya, Irwan Nasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak senilai miliaran rupiah, namun setelah ditunggu yang bersangkutan tidak kunjung tiba.
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmat Lubis, kepada wartawan, membenarkan batalnya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan batal. Karena yang bersangkutan sedang menghadiri acara,” ujarnya.
Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Irwan Nasir.
Terhadap perkara ini, penyidik Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, tahun2012-2014, namun hingga saat ini belum terealisasi. (hasran)