Jakarta(SegmenNews.com)- Meski disejumlah daerah telah melarang penjualan minuman jenis bir di supermarket, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa bir bukanlah minuman keras.
Sebab menurutnya, minuman jenis bir tersebut hanya mengandung kadar alkohol 5 persen saja.
Hal itu dilontarkan Ahok saat menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.
“Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/16).
Selain karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen, menurut Ahok, bir diperbolehkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Bukannya saya yang membolehkan, itu kan perda. Patokan kita perda. (Kalau mau dilarang) berarti harus minta kawan-kawan di DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan,” ujar Ahok.
Untuk di Jakarta, kata Ahok lagi, tidak ada perda yang melarang penjualan miras.
Perda yang ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.
Berdasarkan perda itu, lanjut dia, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.
Namun, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski demikian, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015. “Itu kan sudah diganti,” ujar Ahok.***(tbc)