Pekanbaru (SegmenNews.com)-Erva Yendri, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau, dituntut selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, (Rabu (25/5/2016).
Jaksa menilai terdakwa Erva Yendri, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
” Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsider 4 bulan kurungan,” terang Sumriadi, Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp301 400 000, sudah dikembalikan terdakwa,” sambung Sumriadi.
Selanjutnya usai tuntutan dibacakan, terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui, saat ini terdakwa Erva Yendri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa yang merupakan Dosen Unilak serta Ketua LPPM Unilak itu, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dimana pada tahun 2014 lalu, terdakwa selaku Ketua LPPM Unilak diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Perkara ini bermula saat Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, yang dipimpin terdakwa untuk melakukan penelitian dengan sembilan judul Penelitian.
Kerjasama penelitian dengan Total Nilai anggaran sebesar Rp.5.591.640.750itu, merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM UNILAK tentang pelaksanaan kegiatan penelitian.
Namun, hasil penelitian untuk 9 (sembilan) di LPPM Unilak tersebut. Terdakwa tidak pernah menyebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen Unilak. Selain itu, judul penelitian itu juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
Begitu juga dengan tim pelaksana. Tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sehingga dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya di palsukan serta adanya kwitansi-kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana tersebut.(rtc/ran)