Perkara Sabu, Sejoli Dihukum 54 Bulan Penjara

buSiak (SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (28/2/13) majelis hakim yang diketuai Irfanudin dan dibantu dua hakim anggota, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yakni Sri Darmada Harmen, dan Yeni Handayani memiliki narkotika golongan 1 sesuai pasal 112 KUHP selama 54 bulan atau 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 800 juta atau pengganti penjara selama 4 bulan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy juga menuntut dua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan hakim.

Selain itu Majelis hakim mengatakan bahwa, dua tersangka yang ditangkap jajaran Polres Siak terbukti memiliki dan melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu. Terbukti dengan dijadikannya barang bukti dipersidangan yakni, 4 paket shabu-shabu, bong alat penghisap, pipet, 30 bungkus plastik bening berukuran kecil, dua handpone (HP), dan timbangan digital.

Selain itu, majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap dua terdakwa tersebut telah memalui proses pertimbangan atas pembelaan yang diungkapkan para terdakwa saat persidangan lalu, dan juta mempertimbangkan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sementara untuk hal meringankan, kedua terdakwa berkelakuan sopan saat persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta kedua terdakwa menyesal.

Setelah majelis hakim membacakan surat putusan tersebut, maka majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa dapat menerima atau melakukan banding serta fikir-fikir atas putusan yang telah dibacakan ketua majelis hakim tersebut.

“Bagai mana, sudah pahan dengan vonis yang dibacakan? Dalam hal ini para terdakwa boleh menerima, melakukan banding, dan fikir-fikir atas vonis yang kami berikan,” ungkap Irfanudin.

Saat itu dua terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) tersebut terlihat tertunduk, dan masing-masing mereka memberikan tanggapan bahwa mereka menerima putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.

Setelah mendengarkan tanggapan dua terdakwa, maka persidangan ditutup ketua majelis hakim, dan kedua terdakwa langsung digiring ke sel titipan PN Siak. (rinto)