Polres Pelalawan Amankan 50 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen

Barang bukti kayu olahan ilegal
Barang bukti kayu olahan ilegal

Pelalawan (SegmenNews)–Polres Pelalawan mengamankan 50 kubik kayu olahan tanpa dokumen, di Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, 

Selasa (31/5/ 2016).

Penangkapan dipimpin Kabag Ops Kompol Edwin, melibatkan 50 orang personel gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kabag Ops Kompol Edwin, menjelaskan, operasi yang dilaksanakan selam dua hari dari tanggal 30 s/d 31 Mei 2016. Polres fokus terhadap penindakan terhadap pelaku illegal loging. Kecamatan Kerumutan memiliki kawasan hutan yang hasil hutannya berupa kayu, sering ditebang dan diolah kemudian dijual oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Edwin juga menjelaskan, perjalanan yang cukup sulit dan jauh menuju TKP membuat personil sedikit terhambat, dikarenakan butuh alat transportasi air menuju ke TKP tersebut. Karena akses yang lumayan sulit tersebut, membuat kedatangan petugas terhambat dan sudah diketahui oleh para pelaku illog, sehingga pada saat sampai di TKP petugas tidak menemukan para pelaku, namun hanya tumpukan kayu yang sudah dirakit / terikat dan siap untuk dihanyutkan ke daratan lebih kurang sebanyak 50 m3 di beberapa titik lokasi berbeda.

“Petugas juga mengamanakan 3 unit sepeda yang diduga digunakan para pelaku illog untuk mengangkut kayu ke pinggir sungai,” ungkap Kabag Ops.

Petugas mengamankan kayu olahan ilegal
Petugas mengamankan kayu olahan ilegal

Dari hasil temuan tersebut, petugas membawa kayu olahan hasil illog tersebut ke Polres Pelalawan untuk diamankan, seiring dilakukan penyelidikan terhadap pelaku ilegal logging tersebut.

Sementara untuk mengeluarkan tumpukan kayu tersebut petugasa baru bisa mengeluarkan dan mengangkutnya menuju Polres Pelalawan pada hari berikutnya dikarenakan medan yang dilalui cukup sulit tersebut”, tutup Kabag ops. (Iyung/tbnplwn)