Rohul(SegmenNews.com)- Di bulan Ramadhan tahun 1437 hijiriyah 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak mewajibkan rumah makan untuk menutup usahanya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Rokan Hulu, Suparman kemarin, Selasa (7/6/16), Suparman beralasan bahwa puasa adalah ibadah, dan ibadah harus dilakukan dengan kesadaran diri sendiri.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2016 ini, pemkab rohul justru mengajari masyarakat bersikap dewasa dalam menghadapi bulan suci ramadhan.
Jika ditahun sebelumnya, pemkab rohul menghimbau agar selama ramadhan setiap rumah makan, warung dan kedai ditutup, ditahun 2016 ini bupati rohul h.suparman, tidak mewajibkan hal tersebut. rumah makan bebas untuk berjualan.
“Puasa dilakukan atas dasar bahwasanya berpuasa adalah ibadah, dan ibadah harus dilaksanakan dengan kesadaran diri sendiri. dan jika seluruh rumah makan diwajibkan ditutup, hal ini menurut saya akan mengajarkan masyarakat untuk membuka usahanya secara sembunyi sembunyi,” sampai Suparman.
Fakta ini yang ditemuinya rumah makan yang dipaksa tutup selama ramadhan, pada umumnya juga ramai didatangi pembeli.
Selanjutnya, dalam menghadapi bulan ramadhan ini, suparman mengajak seluruh masyarakat rokan hulu untuk mengisi bulan ramadhan dengan ibadah wajib dan sunnah, seperti yang diajarkan Rasulullah.***(adv/hms/Fitri)