Diduga Lakukan Penipuan Rp357 Juta Dengan Dalih Proyek, Pria Ini Ditangkap

Tersangka penipuan
Tersangka penipuan

Pelalawan (SegmenNews.com)-Polres Pelalawan, mengamankan TM (47), Kuasa Direksi PT TBS, Warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (14/6/2016) dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, yang dilakukan terhadap saksi korban Fadil Harahap, warga Pangkalan Kerinci, terkait bisnis besi scrap dari PT RAPP.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, kepada wartawan, menyatakan, penangkapan tersangka TM berdasarkan laporan Saksi korban Fadil Harahap.

“Tersangka TM kita amankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Herman.

Ditambahkannya, kejadian ini berawal ketika TM mendapat lelang besi scrap sebanyak 1.000 ton dari PT RAPP.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terduga TM bertemu pelapor, H Fadil Harahap dan menawarkan untuk mencarikan investor yang bersedia bekerjasama dengan sistem fee sebesar 30% dalam jangka waktu kerja satu bulan.

Hasil pembicaraan ditindaklanjuti pelapor dengan mempertemukan dua investor asal Sorek, Kabupaten Pelalawan, yang menyerah dana operasional sebesar Rp357 juta kepada H Fadil untuk ditranfer ke rekening TM.

Setelah hampir 4 bulan, terduga TM tidak juga menepati janji sesuai kesepakatan dengan memberikan fee, padahal besi scrap dari areal PT RAPP terus dikeluarkan dan dijual ke pihak pembeli.

Merasa ditipu, pihak investor melalui H Fadil Harahap, melaporkan terduga TM ke pihak berwajib.

“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya kita mengamankan terduga TM untuk penyidikan dan pengembangan ke Mako Polres Pelalawan,” kata Kasat Herman mengakhiri. (trib)