Besok, Pendaftaran Penyelenggara Ad-hock PPK dan PPS Dimulai

PilkadaPekanbaru(SegmenNews.com)- Mulai besok, Selasa (21/6) Juni, setiap warga negara Indonesia kecuali TNI/Polri bisa mendaftar menjadi penyelenggara adhock bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017.

Pendaftaran bisa dilaksanakan di Kantor Lurah, Camat, dan KPU Kota Pekanbaru. Sedangkan untuk mendapatkan formulir bisa didapatkan dikantor diatas atau didownload di www.kpu-pekanbarukota.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Kota Pekanbaru sudah memasang spanduk dan persyaratan pendaftaran di Kantor lurah, camat, KPU Kota pekanbaru dan websitenya. Sedangkan pendaftaran PPK batas pendaftaran dimulai 21 sampai  25 Juni. Dan PPS 21 sampai 29 Juni 2016.

“Hari ini (kemarin red) kita sudah memasang pengumuman penyelenggara adhock bagi PPK dan PPS dengan menggunakan baliho dan contoh formulir pendaftaran di Kantor lurah dan camat. Jadi bagi warga yang berminat menjadi penyelenggara adhock bisa mendaftar dan terbuka untuk umum kecuali TNI/Polri,” kata Anggota KPU Pekanbaru divisi teknis, Mai Andri, Senin (20/6/16).

Mai Andri menjelaskan, tahapan pembentukkan PPK dan PPS berlangsung sampai 20 Juli. Artinya tanggal 20 Juli tersebut merupakan pelantikkan anggota PPK dan PPS. Sementara jumlah anggota PPK yaitu 5 orang dan jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang.

Selama pembentukkan, calon penyelenggara adhock akan mengikuti seleksi adminisrasi, wawancara dan lain lain. Namun Khusus untuk penyelenggara PPK ada tambahan ujian tertulis. Sementara bagi PPS tidak ada ujian tertulis.

Diantara syarat pendaftaran PPK dan PPS dijelaskan Mai Andri yakni, WNI, umur minimal 25 tahun, ijasah minimal SLTA/sederaja, berdomisi dalam wilayah PPK atau PPS. Kemudian melengkapi persyaratan pendaftaran. Sedangkan untuk PPS harus ada surat rekomendasi dari lurah, dan untuk PPK  lamaran langsung diantar ke KPU.

Sementara lamaran untuk PPS diantar langsung ke KPU melalui kelurahan setempat. Maksudnya surat lamaran PPS harus di rekomendasi dari lurah atau berbeda dengan surat lamaran calon peserta PPK yang langsung diantar ke KPU.

“Jadi untuk lebih jelas sebaiknya calon penyelenggara membaca dan mempertanyakan persyaratan yang kurang jelas kepada pihak kelurahan, kecamatan atau KPU Kota Pekanbaru. Supaya tidak salah paham terhadap penjelasan persyaratan tertulis tersebut. Sementara penerimaan lamaran dibuka selama jam kerja atau dari pagi sampai pukul 16.00 WIB,” jelas

Mai Andri, yang juga menambahkan pembentukkan KKPS di 1800 TPS dilakukan bulan November. Pelantikkan atau pembentukkan KKPS dilakukan oleh PPS atas nama KPU Pekanbaru.***(Alin)