Rokan Hilir (SegmenNews.com)-Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan 19 nelayan setempat saat ini ditahan Maritim Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah saat sedang melaut.
“Mereka ditahan polisi setempat saat sedang patroli. Hasil koordinasi dengan Danlanal Dumai, nelayan kita memang telah melanggar batas wilayah,” kata Kapolres Rohil, AKBP Posma Lubis kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Dia merincikan ke 19 nelayan yang ditahan sejak Kamis (23/6), merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) tiga kapal motor berbeda. Ketiganya merupakan kapal nelayan tradisional yang tidak dilengkapi nama.
Kapal pertama yang dinakhodai Usman (32) dengan enam orang ABK. Keenam ABK tersebut adalah Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera. Selanjutnya pada kapal kedua yang dinakhodai Ruji (28) dilengkapi dengan enam ABK. Keenamnya adalah Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi.
Selanjutnya kapal ketiga GT 4 bernomor lambung 1192 dinakhodai Danter Sirega. Di dalam kapal tersebut terdapat empat ABK yakni Tagor Malau, Dedi Simanjuntak, Rio Panggabean dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.
Menurut Posma, informasi awal yang diterima petugas, ke-19 nelayan itu ditahan saat berada di wilayah perairan Rupat, Bengkalis dengan koordinat N. 02°26.500 E.101°.26.500. Namun, setelah diperiksa dan hasil koordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, ternyata nelayan tersebut ditangkap karena telah memasuki perbatasan Malaysia dengan posisi 10 mil dari daratan Malaysia.
Menurutnya, saat ini pihaknya bersama dengan Lanal masih terus mencoba melacak dan berkoordinasi dengan Polisi Malaysia terkait penahanan tersebut.
Kabar penahanan nelayan Rohil oleh Polisi Malaysia sebelumnya santer terdengar setelah salah seorang nelayan tersebut berhasil meloloskan diri.
“Kejadiannya Kamis sekitar pukul 00.00 WIB di perairan Selat Malaka, tepatnya perairan Sinaboi, Rohil dengan Malaysia. Kami selamat, namun tiga kapal lainnya ditangkap,” ungkap Lasa, salah satu nelayan tradisional Rohil yang selamat dari aksi penangkapan oleh Polisi Negeri Jiran itu.
Nelayan yang saat itu menangkap ikan ditangkap Polisi Maritim Malaysia menggunakan helikopter dan satu unit kapal patroli. Ia menyadari bahwa lokasi penangkapan ikan yang dilakukannya masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tiga kapal nelayan yang ditangkap itu jumlahnya sekitar 19 orang. Mereka langsung dibawa ke Malaysia,” ucapnya.
Menanggapi persoalan itu, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan, sudah melaporkan kejadian itu ke DPD HNSI Provinsi Riau, dan meminta kepada Pemkab Rohil untuk segera bertindak.
Ketua HNSI Rohil Murkhan Muhammad didampingi Sekretaris Saddam Husin mengimbau agar untuk sementara nelayan tidak menangkap ikan diwilayah perbatasan untuk menghindari penangkapan dari aparat keamanan negara lain.
Sebelumnya, nelayan yang sama juga diusir Polisi Perairan Malaysia saat mencari ikan di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Pulau Jemur, Rokan Hilir dan Malaysia pada Selasa (14/6) lalu.
Saat mengusir nelayan itu, Polisi Perairan Malaysia menodongkan senjata api ke arah nelayan yang saat itu sedang mencari ikan.(antara)