Opss…Dua Mobil Dinas Ini Diduga Digunakan Untuk Mudik…

Mobil dinas Kabupaten Siak
Mobil dinas Kabupaten Siak

Padang Panjang-Mobil dinas Pemko Pekanbaru BM 491 A dan mobil dinas Kabupaten Siak BM 1575 S, diduga digunakan untuk mudik, Kamis (7/6/2016). Pasalnya dua kendaraan dinas ini ditemukan melintas di luar wilayahnya.

Mobil dinas BM 491 A ditemukan melintas di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sementara mobil dinas BM 1575 S terlihat melintas di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, sekitar pukul 15.00 WIB.

Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah melarang pejabat dan aparat sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Demikian juga dengan KPK yang kembali mengingatkan.

Mobil dinas Pemko Pekanbaru
Mobil dinas Pemko Pekanbaru

Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.***(hasran)