Pekanbaru (SegmenNews.com)-Unit Layanan Pengadaan Provinsi Riau, Pokja Proyek Jembatan Sungai Air Hitam, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik. Hal ini karena Pokja tidak mengupload seluruh tahapan proses lelang pada LPSE.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur CV Rakha Pratama, Dedek, salah seorang rekanan yang ikut tender
proyek Pembangunan Jembatan Air Hitam, Minggu (24/7). Dikatakannya, dua tahapan yang tidak diupload oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan tersebut yakni, Penetapan Pemenang Lelang Nomor:
15.59/UMUM/POKJA09/Dis.BM/L/2016 dan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor:
17.59/UMUM/POKJA09/Dis.BM/L/2016 tanggal 13 Mei 2016.
“Dua surat ini baru kita ketahui ada setelah kita gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Ketika itu, majelis hakim menanyakan apakah ada surat lain yang dikeluarkan Pokja ULP, barulah disampaikan pihak Pokja dan menyerahkan surat tersebut. Ketika itu majelis hakim juga mengatakan perbuatan pihak Pokja ini dapat melanggar UU ITE namun hal tersebut bukan kewenangan majelis hakim PTUN
Pekanbaru. karena itulah akan kita laporkan ke Polresta Pekanbaru dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan Pokja ULP yang tidak mengupload dua tahapan lelang ini di situs LPSE dapat dinilai telah melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sesuai Pasal 32 disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apapun merubah, menambah, mengurangi transaksi, merusak menghilangkan, memindahkan menyembunyikan sesuatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujarnya.
“Adapun ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 48, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tambahnya.
Dikatakannya, pihaknya perlu untuk melaporkan Pokja ULP ini ke Polisi, agar Pokja lainnya tidak
semena-mena menghilangkan atau menyembunyikan pengumuman yang seharusnya diumumkan pada LPSE.(hasran)