Tersangka Korupsi Genset Hall A Sport Center Bakal Bertambah

Tersangka Korupsi Genset Hall A Sport Center Bakal Bertambah
Tersangka Korupsi Genset Hall A Sport Center Bakal Bertambah

Pekanbaru(SegmenNews. com)- Hingga saat ini Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Generator Set (Genset) Hall A Sport Center Rumbai. Dalam waktu dekat tersangka akan bertambah 1 Orang lagi.

Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, mengatakan, calon tersangka itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Kita sudah periksa lebih 20 orang saksi,” ujar Dharma Natal, di Pekanbaru, Senin (25/7/2016).

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Tiga orang tersangka ditetapkan, yakni Pardamean, Amir Syarifuddin, dan Andri Putra. “Tersangka baru merupakan pengembangan dari tiga tersangka ini,” kata Dharma Natal, sebagaimana dilansir halloriau.

Namun, Dharma Natal enggan menyebutkan nama tersangka baru tersembut. Pasalnya, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, sebelum pengumuman dan penahanan tersangka tersebut. “Sabar dulu,” tegas Dharma.

Menurut Dharma Natal, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini merugikan negara sebesar Rp400 juta. Dua tersangka, yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender telah divonis hakim.

Pardamean dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara sedangkan  Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara. sedangkan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender masih menjalani persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau tahun 2012 silam.

CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean. Saat itu, Pardamaian merupakan panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.***(hl)