Siak(SegmenNews.com)- Kejari Negeri Kabupaten Siak, Riau saat ini tengah mempelajari dugaan pelanggaran rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beberapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan Kabupaten Siak diduga menduduki posisi penting di BUMD Siak. Dengan demikian, beberapa pejabat tersebut otomatis akan menerima gaji ganda.
Hal tersebut menuai berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat. Padahal dugaan pelanggaran tu sudah lama terjadi tanpa ada sanksi yang jelas.
“Kita akan pertanyakan dasar hukumnya. Kita pelajari dulu pelanggaran hukumnya, ” tegas Kasi Intelijen Beny Kamis kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak Jon Efendi, mengaku hanya mengetahui Sekda Siak yang merangkap jabatan di BUMD.
“Kalau Pak Sekda ia (menjabat di salah satu perusahaan BUMD), tapi kalau yang lainnya, nantilah saya cari tau dulu dan dibicarakan ke mereka,” aku Jon Efendi.
Larangan jelas terdapat dalam Pasal 17 (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, jelas dikatakan pelaksana dilarang, merangkap komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Ditegaskannya, jika memang undang-undang melarang rangkap jabatan tersebut, tentunya tidak boleh dilanggar. “Kalau memang didalam UU tersebut, dinyatakan larangan, maka aturan-aturan kita tidak boleh bertentangan dengan UU tersebut,” tegasnya lagi.
Dari informasi yang diperoleh, pejabat yang merangkap jabatan di BUMD yakni:
1. Sekda Siak T Said Hamzah (rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris)
2. Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya (rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris)
3. Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah (rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris)
4. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah (rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris)
5. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti (rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris)
6. Asisten III Setda Siak Jamaludin (rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris).
7. Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah (rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas)
8. Kepala BPMP2T Hariyanto (rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas). ***(rinto)