Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, muhammad Zen, Kamis (25/8/2016), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait dugaan korupsi e learning senilai Rp300 juta.
Selain M Zen, juga diadili Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, selaku rekanan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hayotu Comaini SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, disebutkan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah (split). Dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta itu. Terjadi tahun 2014 lalu. Dimana Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Dana untuk pembelian alat komputer TIK/E-Learning tersebut. Diperuntukan bagi peningkatan mutu belajar siswa.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.***(hasran)