Soal Korupsi Bansos Bengkalis, Hakim Perintahkan Penyidik Polda Tetapkan Boby Sugara Tersangka TPPU

Soal Korupsi Bansos Bengkalis, Hakim Perintahkan Penyidik Polda Tetapkan Boby Sugara Tersangka TPPU
Soal Korupsi Bansos Bengkalis, Hakim Perintahkan Penyidik Polda Tetapkan Boby Sugara Tersangka TPPU

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menangani perkara korupsi Bansos dengan terdakwa Herlian Saleh, mantan Bupati Bengkalis, memerintahkan penyidik Polda Riau menetapkan Boby Sugara sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perintah ini disampaikan M Nainggolan SH, Ketua Majelis hakim yang mengadili perkara Herliyan Saleh, kepada penyidik Polda, Edi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi pada persidangan yang digelar, Kamis (25/8/2016).

Awalnya, majelis hakim menanyakan kehadiran Bobi Sugara yang sebelumnya disanggupi oleh 7 penyidik Polda Riau untuk menghadirkannya sebagai saksi di Pengadilan. Namun saksi Edi yang merupakan penyidik Polda yang menyidik perkara korupsi Bansos Bengkalis ini mengaku belum menemukannya. “Anggota saya sudah dua hari di lapangan, tetapi belum menemukannya majelis,” ujar Edi.

Mendengar itu, majelis langsung memerintahkan penyidik untuk menetapkan Bobi Sugara sebagai tersangka. “Tetapkan Bobi Sugara sebagai tersangka. Jika tidak hadir sita asetnya. Jangan main-main menangani kasus korupsi ini,” ujar Hakim Ketua, M Nainggolan kepada penyidik, yang langsung dijawab siap oleh penyidik Edi.

Lebih lanjut dikatakan hakim ketua, agar penyidik mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri  sesuai UU TPPU. “Ada empat TPPU ini, di antaranya,  perdata, pidana dan tanpa pidana. Untuk Bobi Sugara ini bisa tanpa pidana. Sita seluruh aset dan blokir rekeningnya, sesuai UU No 10 tahun 2008 pasal 69,” tegas hakim ketua.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga mengeluarkan penetapan untuk memanggil 

Adrian, penanggungjawab rancangan PP58 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah Kemendagri, sebagai saksi pada perkara ini. Karena yang bersangkutan tiga kali dipanggil Jaksa tetapi tidak hadir.

Pada kesempatan itu hakim juga terlihat kesal kepada Jaksa Penuntut Umum ybg meminta agar keterangan saksi ahli itu dibacakan saja. “Kalau dibacakan itu namanya keterangan surat,” ujar Hakim.*** (hasran)