
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ir Yendra mengaku lupa akan tugas dan tupoksinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan lahan Asrama Haji Provinsi Riau.
Padahal dirinya menjabat PPTK pengadaan lahan asrama haji Riau tahun 2012 lalu.
Pernyataan tersebut dikatakan Yendra saat menjawab pertanyaan Hakim anggota pada sidang kasus korupsi pengadaan lahan Gedung Asrama Haji Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (14/9/2016) yang dipimpin oleh Hakim ketua Joni SH.
“Apa tugas tugas Anda sebagai PPTK,” tanya hakim anggota.
Yendra menjawab,”Saya Lupa Yang Mulia”.
Tak sampai disitu, Hakim juga merasa heran, karena Yendra banyak tidak tahu soal pengadaan lahan, diantaranya tidak mengetahui proses perencanaan pengadaan lahan.
Yendra mengaku hanya mengetahui masuknya anggaran pengadaan lahan ke APBD Riau.
Awalnya dirinya dipanggil kerumah terdakwa M Guntur, disana dia hanya melihat peta lahan. Namun dia mengaku tidak mengetahui lahan siapa dan surat surat tanah tersebut.
“Sesudah dianggarkan, satu bulan kemudian saya dipanggil kerumah Guntur, disana saya hanya melihat peta, soal surat surat tanah saya lupa,” kata Yendra saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Imron.
Beberapa hari kemudian Yendra diajak meninjau lahan, disana dia bertemu dengan pria yang mengaku pemilik lahan yakni, Imron dan Pimpinannya Guntur.
Lagi-lagi Yendri mengaku tidak tahu soal surat tanah, dia hanya melakukan pengukuran tanah.
“Masa kamu kerumah Guntur tak tanya itu tanah siapa, dan saat dilapangan kamu juga tidak menanyakan surat tanah. Jadi yang kamu tahu apa? apa saja tugas kamu,” tanya hakim dengan nada tinggi.
Yendri mengaku hanya mempersiapkan administrasi ke Camat, Walikota dan lainnya.
Menurut keterangannya, anggaran pembebasan lahan dibayarkan 100 persen oleh Pemprov, dan tidak mengetahui adanya pembayaran per termen.
Bersama Yendra, 3 orang saksi lainnya juga memberikan kesaksiannya secara bergantian untuk terdakwa Imron yakni, Samsirrius (mantan sekda), Dedi Rizaldi, Hairani,s stp (mantan camat bukit raya).
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih pada tahun 2012 lalu.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni, M Guntur dan Imron. Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(ran)