Saksi Tak Hadir, Sidang Korupsi Lahan Asrama Haji Dengan Terdakwa Staf Ahli Gubernur Riau, M Guntur Ditunda

M Guntur saat keluar dari ruang persidangan
M Guntur saat keluar dari ruang persidangan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa, M Guntur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Asrama Haji Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (14/9/2016) terpaksa ditunda, karena saksi tidak dapat hadir.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Joni SH, kuasa hukum M Guntur menyatakan saksi tidak dapat hadir hari ini, untuk itu dia meminta sidang ditunda hingga Minggu depan.

Hakim ketua memastikan agar pekan depan saksi dapat dihadirkan. “Saksi harus hadir, sidang kuta tunda hingga Selasa depan,” kata Hakim ketua.

Seperti diketahui dalam kasus ini ada dua terdakwa M Guntur dan Nimbron mereka didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan tersebut.

Dimana tahun 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu untuk terdakwa Nimbron terus dilanjutkan hari ini dengan mendengarkan keterangan 4 orang saksi yakni, Samsirrius (mantan sekda), Dedi Rizaldi, Hairani,s stp (mantan camat bukit raya), dan Ir Yendra menjabat sebagai Kepala bidang ketenagalistrikan dinas ESDM dan juga PPTK tanah embar kasih haji. Baca selanjutnya>>>>.***(Hasran)