
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tak hanya pejabat negara yang wajib laporkan harta kekayaannya tetapi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan soal Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015.
“Kita sudah sosialisasikan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” jelas Asrizal selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Senin (19/9/2016).
Menurut Asrizal Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan agar ASN wajib lapor harta sejak tanggal 23 Januari 2015 lalu. Tak hanya Pejabat Eselon II yang lapor harta tetapi kepada seluruh ASN.
“Kita sudah undang 88 Pejabat Eselon III sehubungan sosialisasi LHKASN. Mereka diberi pengetahun seputar LHKASN dan petunjuk pengisian formulirnya,” sebut Asrizal.
Melalui koordinasi dengan Kementrian PAN RB, Asrizal sebut pengisian laporan harta kekayaan ini berbasis informasi teknologi. Dimana setiap ASN akan memperoleh satu akun pribadi berikut kata kuncinya.(***hl)