Siak(SegmenNews.com)- Bupati Kabupaten Siak, H Syamsuar memimpin Rapat Forum Konsultasi Publik RPJMD tahun 2016-2021, Jumat (30/9/16) bertempat di ruang rapat raja Indra pahlawan.
Hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDDA) Yan Prana Jaya Pimpin Rapat Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rapat RPJMD yang dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Siak, Para Camat, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh LAM serta Forum Anak Kabupaten Siak bertujuan untuk mencabarkan program perencanaan untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah.
Bupati Siak Syamsuar saat membuka rapat tersebut berharap kepada peserta rapat bisa memberikan masukan yang terbaik demi kemajuan daerah, dokumen RPJMD sesuai dengan sistem mekanisme perencanaan.
“Harapan saya apa yang kita buat tidak menyimpang dari arah RPJMD Nasional,” ungkap Syamsuar.
“Tentunya yang kami buat ini dibantu oleh tanaga ahli pembuat RPJMD yang sesuai dengan visi misi kami yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati,” kata dia
Lebih lanjut Ia menjelaskan isu isu strategis dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah cendrung terus menurun akibat turun nya harga MIGAS.selain Sektor Migas,Ekonomi Kabupaten Siak sangat bergantung pada sektor Pertanian dan Industri pengolahan.melemahnya Pertumbuhan Ekonomi,tingkat pengangguran terbuka semakin menigngkat,untuk itu perlunya Peningkatan Daya Saing Sektor Pariwisata di kabupaten siak melalui pembangunan promosi dan pembenahan tata kelolan pariwisata.Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dapat menopang percepatan pembangunan daerah.
“Ini bagian ekonomi Global yang dikatakan oleh mentri keuangan ketika saya temui kemaren di jakarta,jadi untuk itulah kita maklumi ekonomi negara kita merosot tajam,untuk itu kita atasi dengan bersama sama disemua kalangan,terutama dengan adanya pembayaran Pajak.saya ingin merubah maenset ini untuk tidak berharap kepada pendapatan Migas saja,namun juga kita promosikan Pariwisata kita “Kata dia.
Untuk mejawab isu strategis tersebut dijelaskan oleh Bupati Syamsuar,Rencana pembangunan masa yang akan datang diwujudkan kedalam Visi terwujudnya Kabupaten Siak Yang Maju dan Sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis. Dan berbudaya melayu serta menjadi tujuan pariwisata di Provinsi Riau.
Selain itu sasaran Pembangunan dengan menurun nya tingkat Kemiskinan, meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah,meningkatkan Kontribusi sektor industri,meningkatnya kualitas dan kuantitas koprasi dan UMKM (agroindustri dan pariwisata), serta meningkatkan PAD untuk mewujudkan kemandirian daerah sehingga mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah dari pelaksanaan pembangunan, jelas Bupati.
“Sesuai dengan sistematika yang ditulis RPJMD yaitu dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk anak sekolah dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur.selain itu kualitas daya saing , revelensi sekolah juga kita utamakan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Yan Prana Jaya dalam Laporan mengatakan, tujuan dari RPJMD adalah untuk menghimpun seluruh pemangku kepentingan serta menampung aspirasi yang mencakup Visi Misi tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah yang diaplikasikan melalui Program Kerja.
“Kami berharap kepada peserta yang hadir untuk memberikan beberapa ide,saran dan tanggapan untuk pembangunan Siak kedepan dengan diselaraskan sesuai visi dan misi Provinsi Riau”. kami berharap kepada tiap stake holder yang hadir agar bisa ikut berpartisipasi aktif demi kelancaran Pembangunan Daerah Kabupaten Siak kedepannya.
RPJMD merupakan perencanaan 5 tahunan, dimana Rancangan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 memuat visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program prioritas jangka menengah daerah.
Perencanaan Pembangunanan adalah bagian integral dari Pembangunan sebagai mana diamantkan undang undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah tersebut dituangkan kedalam Dokument Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Program Visi dan Misi Kepala Daerah kedalam Strategi Pembangunan Daerah,Kebijakan Umum,Program Prioritas Kepala Daerah,dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah.***(hms)