Anambas
![Ilustrasi](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/10/headline.jpg)
(SegmenNews.com) – Serikat Pekerja ConocoPhillips Indonesia, hari ini Rabu (5/10/2016) direncanakan akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja selama 10. Aksi terkonsentrasi pada empat titik.
Tidak hanya di kantor Conoco Phillips Indonesia yang berlokasi di Jakarta, aksi mogok kerja ini pun juga berlangsung di area operasional Conoco Phillips Indonesia pada sejumlah offshore Blok B Laut Natuna, tak terkecuali Matak Base.
Salah seorang pekerja mengatakan, pelaksanaan mogok kerja terpaksa dilakukan setelah pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan serikat pekerja. Pihak serikat pekerja pun sebelumnya meminta perusahaan untuk memindahlan pengelolaan dana pesangon seluruh pegawai tetap yang merupakan Cost Recovery ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK) Bank Pemerintah.
Hal ini menurutnya diatur sesuai dengan surat edaran SKK Migas nomor SRT-0015/SKKCOOO/2015/s4 per tanggal 20 Januari 2015, sebelum dilakukannya penandatanganan Share Sales Purchases Agreement (SSPA) untuk Blok B. “Pertemuan secara intensif sebelumnya sudah dilakukan antara perwakilan serikatpekerja dengan perusahaan terhitung mulai tanggal 8 hingga 16 September 2016.
Dalam perundingan pada 16 September, tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, kami dengan sangat menyesal akan memakai hak dasar pekerja yakni melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2013,” ujarnya Rudi, bukan nama sebenarnya kepada batamtribun, Selasa (4/10/2016).
Tuntutan serikat pekerja ini, menurutnya sama sekali tidak merugikan perusahaan. Hal ini dikarenakan dana pesangon yang diminta oleh serikat pekerja merupakan dana yang telah dibayarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme Cost Recovery.
Serikat pekerja pun juga meminta agar pembayaran dana pesangon bagi pekerjayang ikut kedalam perusahaan yang membeli aset Blok B, dilakukan oleh perusahaan penjual dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) COPI Tahun 2015-2017 Bab XIX pasal 2 butir 4 megnenai skema Mutually Agreed Termination (MAT) yang kemudian juga dimasukkan pada perjanjian SSPA.
Tidak hanya itu, mereka pun juga meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja tanpa sebab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pekerja yang terikut kedalam perusahaan yang membeli aset blok B ConocoPhillps yang juga dimasukkan dalam perjanjian SSPA.
“Kami hanya meminta hak kami yang seharusnya dibayarkan. Mogok kerja ini tidak perlu terjadi bila ada i’tikad baik dari pimpinan perusahaan yang memenuhi tuntutan normatif serta tidak merugikan pihak manapun,” terangnya.
Seperti diketahui, kepemilikan perusahaan mengalami perubahan yang ditandai dengan penjualan saham perusahaan kepada Medco Natuna Pte. Ltd pada 18 September 2016 kemarin. Dalam surat yang bernomor : BB-COJH-VAR-L-07242 tentang perubahan kepemilikan perusahaan, perusahaan berkomitmen akan melanjutkan hubungan para pekerja. Hal ini telah diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (btc)