Sidang Tuntutan Terdakwa E-Learning Rohul Ditunda

Terdakwa korupsi e Learning Rohul diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Terdakwa korupsi e Learning Rohul diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang Tuntutan untuk terdakwa mantan Kadisdikpora Rokan Hulu, Riau, M Zen dan rekanan kontraktor Hasrizal alias Ujang ditunda pekan depan.

Penundaan tuntutan tersebut ditegaskan hakim ketua, Toni SH dipersidangan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/10/16). Setelah Jaksa penuntut umum menyatakan berkas tuntutan belum rampung.

Dalam persidangan, JPU juga menjelaskan, bahwa Nurbasri telah mengembalikan uang Rp5 juta yang diperolehnya dari terdakwa Ujang sebagai uang terimakasih.

Seperti diketahui, pengadaan e-Learning dari Kementerian Pendidikan untuk 32 sekolah di Rokan Hulu terjadi tindak pidana korupsi yang menjerat dua orang yakni, M Zen dan Ujang keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun dalam kasus ini masih ada 1 orang ASN dan 1 orang honorer Disdikpora Rokan Hulu yang turut menikmati uang hasil korupsi, Baca Selanjutnya>>>>.***(hasran)