Jakarta
(SegmenNews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kepolisian karena dituding telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Yakni, terkait pernyataan Ahok kepada warga Kepulauan Seribu mengenai surat Al-Maidah ayat 51.
Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ahok ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis 6 Oktober 2016. Rencananya, MUI Pusat akan kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (7/10/2016).
“Besok (hari ini, red) akan melaporkan ke Bareskrim, kalau yang sudah dilaporkan oleh MUI itu ke Polda Sumsel,” ujar Muhyiddin saat dihubungi okezone, Kamis (6/10/2016) malam.
Menurut Muhyiddin, apa yang dilakukan pihaknya saat ini sudah tepat dan menegaskan pelaporan ke pihak kepolisian adalah salah satu bentuk ‎bahwa calon gubernur petahana itu telah melakukan provokasi yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Ini langkah bagus dan tepat, karena Ahok ini bukan yang pertama kali melakukan pernyataan yang seperti itu bernada provokasi dan berbau SARA. Jadi MUI punya hak yang sempurna dan hak penuh untuk melakukan itu. Ini diambil sebagai bentuk kedewasaan sebagai seorang muslim secara tidak langsung perilaku Ahok itu masuk kategori penistaan,” tandasnya.(okz)