Diduga Lakukan Pungli, Oknum Polsek Sekupang Ditangkap

Batam

Ilustrasi
Ilustrasi

(SegmenNews.com) – Seorang oknum anggota Polsek Sekupangbernama Bripka Z ditangkap DitpropamPolda Kepri, Kamis (13/10/2016) malam. ‎

Penangkapan dilakukan saat anggota Ditpropam mendapatkan laporan adanya tindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polsek Sekupang itu oleh masyarakat.

Plt Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Erlangga‎ yang dihubungi Tribun Batam menjelaskan peristiwa itu bermula saat oknum polisi tersebut menghentikan sebuah kendaraan membawa komputer bekas dari pelabuhan Sekupang.

Komputer yang didapat dari Singapura itu rencananya akan dibawa ke gudang di sebuah mall.

“‎Tadi malam ada satu tindakan yang dilaksanakan Ditpropam karena aduan masyarakat.Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB, dia menghentikan kendaraan yang membawa komputer bekas dari Singapura. Tapi barang-barang  punya dokumen resmi. Jadi legal. Tapi digiring ke Polsek sekupang. Sampai di sana, dimintai uang sebesar Rp 4.750.000,” kata Erlangga.

Mendapat laporan tersebut, tim sapu bersih yang dibentuk oleh Kapolda Kepri, Bridgen Pol Sam Budigusdian pun langsung turun dan mengamankan yang bersangkutan.

“Ini kan barang legal, jadi tidak perlu bayar apapun. Ini memang oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini akan kita tindaklanjuti terus, sesuai dengan instruksi bapak presiden dan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih dari pungli terhadap layanan publik di kepolisian,” ucapnya kepada tribunbatam

‎Saat ini Bripka Z masih menjalani pemeriksaan di Ditpropam Polda Kepri.

Pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi lain mengenai kasus pungli tersebut.(btc)