Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hulu, M Zen, dituntut selama satu tahun enam bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/10). Jaksa menilai terdakwa M Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi E Learning.
Sementara kontraktor pelaksana e Learning, Hasrizal alias Ujang (Wakil Direktur CV Gusti Vanola), dituntut selama tiga tahun penjara.
M Zein dan Ujang dinilai terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, terdakwa M Zein juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. “Selain itu terdakwa M Zein diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 84 juta subsider 9 bulan kurungan,” terang JPU Riki SH dan Ayatu Comaini SH.
Untuk terdakwa Basrizal juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 304 juta subsider 2 tahun 3 bulan.
Perbuatan kedua terdakwa berawal dari Kementerian Pendidikan Nasional menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Dana untuk pembelian alat komputer TIK/E-Learning tersebut. Diperuntukan bagi peningkatan mutu belajar siswa. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Pantauan di lapangan, usai sidan, M Zen disambut rekan-rekannya dari Rokan Hulu.(Hasran)