Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Perhatian Khusus Pemprov Riau

Bugernur Riau memberikan penghargaan kepada ibu ibu P2WKSS
Bugernur Riau memberikan penghargaan kepada ibu ibu P2WKSS

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Perempun dan anak mesti dilindungi, agar mereka terhindar dari tindak kekerasan, baik itu kejahatan seksual dan kekerasan fisik, yang akan berdampak pada psikologis.

Ancaman kekerasan bisa datang dari berbagai cara, baik melalui media sosial, kenalan maupun oleh keluarga sendiri. Untuk itu perempuan dan anak anak harus mendapatlan perlindungan khususu oleh pihak terkait, dan difahami oleh seluruh masyarakat.

Artinya, persoalan ini bukan lagi menjadi persoalan kecil yang dianggap biasa terjadi namun pemerintah pusat juga menjadikan kasus ini untuk disikapi dan ditangani secara konprehensif, mulai pencegahan hingga penerapan saksi bagi pelakunya.

Perlindungan perempuan dan anak harus tetap dikedepankan dan perlu penanganan secara terpadu dari pemerintah pusat hingga daerah.

Terkait dengan persoalan ini, pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai terobosan baik melalui instansi terkait yang membidangi hak perempuan dan anak hingga pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melibatkan banyak pihak, pemerintah, dinas sosial, aparat penegak hukum, LSM, masyarakat dan P2TP2A – BP3AKB Provinsi Riau.

Sebagai langkah konkrit dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau dan ini juga telah diajukan ke DPRD Riau untuk dapat direvisi menjadi Perda.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi ketika ditemui wartawan menyebutkan, kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi skala prioritas yang ditangani pemerintah. Untuk itu perlu pengawasan khusus dan aturan yang pasti untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di Riau.

Diharapkan kedepan dengan adanya Perda ini nantinya dapat menekan dan meminimalisir kasus kekerasan yang banyak terjadi belakangan ini.

” Kekerasan itu dapat dibagi dengan kekerasan psikologi dan kekerasan fisik baik terhadap perempuan dan anak,” sambung Hijazi di Pekanbaru.

Ahmad Hijazi menambahkan, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang terjadi sehingga sudah sepantasnya pemerintah Provinsi Riau memberikan perlindungan secara khusus kepada masyarakatnya sendiri.
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang telah peduli dengan masyarakatnya. Tentunya ini akan menjadi hal penting bagi mereka sebagai wakil rakyat dan akan melakukan revisi sampai pada proses pengesahan atas pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya di Riau.

“Ini akan kita sikapi serius dan kita sudah menerima pengajuannya dan tentunya kedepan ini akan menjadi kerja utama kami,” sambungnya.

Dapat disimpulkan pula bahwa kekerasan seksual meliputi beberapa hal diantaranya, perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

Gubri Berdialog Bersama, BP3AKB, P2TP2A dan Forum Anak Riau, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Gubri Berdialog Bersama, BP3AKB, P2TP2A dan Forum Anak Riau, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Komitmen melindungi perempuan dan anak oleh Pemprov Riau melalui BPPPAKB Riau bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) lakukan Advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan (PP) dan perlindungan anak (PA) bagi lembaga profesi dan dunia usaha

Di tahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut sebagai ‘three ends’, yaitu end violence against women and children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri perdagangan manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan ekonomi).

Program ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bersinergi dengan lembaga atau organisasi di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi arah bagi KPPA dan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan PP dan PA

“Kegiatan Advokasi dan sosialisasi PP-PA bagi lembaga profesi dan dunia usaha dapat membangun koordinasi yang kuat antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan khususnya urusan PP dan PA dalam mengatasi permasalahan di Riau sampai pada tingkat kabupaten hingga desa,” papar Hidayati Efiza.

Dia berharap dengan adanya kegiatan apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dan daerah dapat terwujud yaitu dengan meningkatkan sensitifitas berbagai pihak khususnya elemen masyarakat dari dunia usaha, media maupun Akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan komunikasi dan pengembangan jejaring dengan masyarakat dan dunia usaha.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemprov Riau kemudian mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan dan pelindungan terhadap anak. Dengan adanya Ranperda ini nanti, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Riau tidak ada lagi

Sekretaris Dareah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan Ranperda ini sangat penting melihat makin banyaknya kasus-kasus tersebut terjadi di Riau. Menurutnya, dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus ada perhatian khusus dari Pemprov Riau.

Seperti diketahui, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan sangat sering terjadi. Dari Data P2TP2A Provinsi Riau menunjukkan, dari tahun 2014 terdapat 361 kasus meningkat 2015 sebanyak 475 kasus dan tahun 2016 sebanyak 385 kasus angka kekerasan terhadap perempuan

Ahmad Hijazi menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi baik dalam kehidupan berumah tangga, di lingkunan tempat kerja dan berbagai kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan

Dikatakan Sekdaprov Riau, isu kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai masalah individu, padahal saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi masalah global. Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi hak perempuan dari kekerasan. Dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kekerasan termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan

Kaum perempuan yang ada di Provinsi Riau boleh berlega hati, terutama yang sering mengalami kekerasan dari pasangan atau suaminya. Kurun waktu tidak lama lagi, Riau bakal punya Perda Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan yang saat ini Ranperdanya sudah diajukan ke DPRD Riau.

Ahmad Hijazi berharap adanya Ranperda tersebut, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terminimalisir. “Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Riau termasuk tingi kasus yang terjadi,” sebutnya.

Ditambahkan, upaya yang dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. “Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir”, ungkapnya lagi.

“Tidak hanya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan kerja, namun termasuk perlindungan dari perdagangan manusia,” terang Ahmad.

Dijelaskan Sekdaprov Riau, Penanganan kasus terhadap perempuan dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau.

Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.

Titik penting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.

Sekda juga menegaskan, dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait program pencegahan, akan didukung dengan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan perempuan dan anak ini. “Tentu dengan adanya perda ini akan berdampak juga terhadap anggaran, akan ada alokasi khusus tentu untuk pelaksanaan program ini,” terangnya.

Mekipun Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melaksanakan, namun Ahmad Hijazi meminta peran dari seluruh elemen dalam masyarakat untuk menanggulangi adanya kekerasan terhadap perempuan. “Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo sangat menyambut baik apa yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini. Diharapkan dengan adaya Perda ini nanti, betul-betul bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkat terutama perempuan dan anak-anak

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dalam pengantarnya mengatakan, kekerasan rumah tangga dan perempuan saat ini mengalami angka cukup tinggi terjadi di antara masalah di masyarakat. Karena itu perlu adanya perlindungan hak perempuan. Raperda ini sangat dibutuhkan, terutama dalam masalah penganggaran guna menyediakan perlindungan nyata.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu ada badan hukum yang mengatur sebagai perlindungan. Dalam aksi korban kekerasan terhadap perempuan dapat menyelesaikan problemnya secara mandiri dan konstruktif,” kata Sunaryo.***(Advertorial/humas/Pemrov Riau)