Pekanbaru
(SegmenNews.com,)-Bid Propam Polda Riau memeriksa Kapolsek Kuala Kampar, SS. Ia diduga menerima uang dari pemilik kapal yang mengangkut minuman keras selundupkan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, kepada wartawan, Selasa (18/10). “Kapolsek Kuala Kamar ini diduga menerima sejumlah uang dari pemilik kapal, sehingga ia membiarkan minuman keras selundupan itu bebas,” ujarnya.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap oknum Kapolsek ini, saat ini sudah 16 orang oknum polisi di Polda Riau yang diperiksa oleh Bid Propam Polda Riau.
Sementara 15 terperiksa lainnya, yakni dari Satlantas Polresta Pekanbaru yaitu Bripka SF, Bripka ES, Iptu MR, Brigadir Gd. Lalu anggota Polsek Rumbai Brigadir IH, Brigadir DY.
Kemudian dari Satuan Dit Lantas Polda Riau, terperiksa ada tiga orang yakni Briptu Md, Brigadir Rm, dan seorang anggota PJR yang ngepos di Lipatkain, Kampar Brigadir AR.
Terperiksa dari oknum Polres Bengkalis sebanyak tiga orang masing masing dua anggota Satlantas Bripka MM dan Bripka AP, serta seorang lagi Aiptu SK, Kapospol Bukit Kerikil. Oknum terperiksa terakhir ini diduga melakukan pungli terkait pembiaran aksi pemalakan liar atau illegal logging dari hutan lindung Bukit Kerikil di kawasan Cagar Biosfer Giak Siak Kecil, baru baru ini.
Sedang terperiksa dari Polres Pelalawan Bripka DC, anggota Sabhara dan dua oknum lagi dari anggota Satlantas Siak, masing masing Brigadir HS, Brigadir AR.(Hasran)