Dinilai Terbukti Korupsi Dana BOS Kasek dan Wakasek SMKN 1 Menpura Dituntut Dua Tahun Penjara

Pekanbaru

Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa
Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa

(segmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum menuntut Kepala SMKN 1, wakil kepala sekolah dan bendahara rutin, SMKN 1 Menpura, Kabupaten Siak, selama dua tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Sekolah sebesar Rp58 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak, Silaban SH, dihadapan majelis hakim, Senin (24/10/2016).

Jaksa juga menuntut Kasek,  Sudarwanto, Wakil Kepala Sekolah, Sriyono dan Bendahara Rutin, Yahya, membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak sanggup, diganti dengan kurungan selama tiga bulan

Khusus terdakwa Sudarwanto, Jaksa menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp59 juta, jika dalam satu bulan tidak dibayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya, jika tidak cukup diganti dengan penjara selama satu tahun.

Sesuai dakwaan jaksa sebelumnya, perbuatan ketiga terdakwa mempergunakan dana BOS tahun 2014 senilai total Rp. 770 juta menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, beberapa barang yang dibeli dari beberapa toko diketahui ternyata fiktif, dengan faktur pembelian baik tanda tangan dan cap dari toko yang ternyata di palsukan oleh terdakwa.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, dari total Rp770 juta dana BOS Tahun 2014 yang dicairkan, realiasi penggunaan hanya Rp675 juta. Terdapat kelebihan sisa penggunaan anggaran senilai Rp36 juta.

Sisa kelebihan anggaran telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara.(hasran)