Gubernur Kepri Tetapkan Upah Minimum Rp2.358.454

Tanjungpinang

Ilustrasi
Ilustrasi

(SemenNews.com)-Gubernur Kepulauan Riau menetapkan nilai upah minimum provinsi Kepri pada 2017 sebesar RpRp 2.358.454.

UMP ini sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kepri, Senin (31/10/2016).

Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu menyebutkan UMP Kepri 2017 naik sebesar 8,25 persen dari nilai UMP 2016.”Jadi nilai UMP-nya sebesar Rp 2.358.454,” ungkap Tagor kepada Tribun

Sebelum menyebutkan nilai UMK tersebut, Tagor mengaku sudah berkonsultasi dengan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.

“Saya sudah lapor kepada Pak Gubernur. Beliau setuju akan nilai ini,” kata Tagor kepada batamtribun.

Nilai UMP Kepri 2017 ditetapkan oleh gubernur Kepri berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 2224 Tahun 2016, tertanggal 31 Oktober 2016.

Beberapa poin SK ini menyatakan bahwa nilai UMP itu diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

UMP untuk mereka yang sudah bekerja di atas 1 tahun akan dibahas oleh pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha dalam sebuah musyawarah.(btc)