Ini Jawaban Suparman Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rohul, Terdakwa Suap APBD Riau atas Dakwaan Jaksa KPK

Pekanbaru

Terdakwa mendengarkan pembacaan eksepsi
Terdakwa mendengarkan pembacaan eksepsi

(SegmenNews.com)-Terdakwa suap pengesahan APBD P Riau tahun 2014 dan APBD Riau 2015, Johar Firdaus dan Suparman, mantan Ketua DPRD dan Bupati Rokan Hulu, Selasa (1/11/2016), menyampaikan tanggapannya atas dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam tanggapan Suparman (eksepsi) yang disampaikan tim penasihat hukumnya yang diketuai Eva Nora SH, disebutkan, Suparman mengaku meminta Suwarno melaporkan pemberian suap APBD tersebut ke KPK.

Lebih lanjut dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Rinaldi Triandiko SH, disebutkan, awalnya Suparman memperoleh informasi dari wartawan bahwa ada pemberian sejumlah uang untuk anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD P 2014 dan APBD 2015.

Setelah diselidiki, diketahui yang menyerahkan uang adalah Suwarno. Uang diserahkan kepada Kirjuhari. Untuk mengetahui kebenarannya, terdakwa Suparman menemui  Gubernur Riau Annas Maamun, dengan menanyakan langsung perihal pemberian uang tersebut. Saat itu Annas Maamun mengatakan proses pengesahan APBD tidak memakai APBD.

Bahkan Gubernur Riau Annas Maamun menurutnya, marah dan mengancam demo dan menyiapkan dua truk krikil jntuk melempari gedung DPRD jika APBD tidak disahkan.

Terdakwa Suparman juga menanyakan kepada Suwarno perihal pemberian uang tersebut, namun dibantah oleh Suwarno. Baru ketika Suwarno kerunah terdakwa Suparman, Suwarno baru mengakui pemberian uang tersebut. Mendengar ini, Suparman meminta Suwarno untuk melapor ke KPK dan dijawab sudah oleh Suwarno.

Terdakwa Suparman juga ada bertemu Kirjuhari di Bandara. Kirjuhari disebut-sebut yabg menerima uang dari Suwarno. Ketika itu Kirjuhari mengaku uang tersebut sebagai dana perjuangan pembentukan provinsi.

Sementara mengenai pinjam pakai kendaraan dinas yang disebut jaksa dalam dakwaannya bahwa Suparman menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan menurut Eva Nora,  kuasa hukum terdakwa Suparman, adalah tidak benar, karena pinjam pakai kendaraan dinas tersebut sebelumnya disampaikan secara resmi kepada Gubernur Riau, melalui Surat Ketua DPRD nomorv024/589/UM tanggal 21 Juli 2014.

Permohonan tersebut pada prinsipnya disetujui oleh Gubernur Riau yang disampaikan dalam rapat konsultasi antara pimpinan, -Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD.

Sementara mengenai Dakwaan yabg menyebut terdakwa Suparman dan Gubernur Riau Annas Maamun yang menawarkan pemberian uang Rp50 juta hingga Rp60 juta dengan istilah 50 hingga 60 hektare adalah kesimpulan jaksa penuntut umum yang diambil dari karangan Zukri Misran yang katanya mendengar selentingan fi ruang terdakwa Johar Firdaus.

Berdasarkan fakta-fakta ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan materi yuridis atas dakwaan tersebut..(hasran)