Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal meminta pengertian tenaga medis untuk tetap profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sebagai PNS yang sudah digaji, tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mohon pengertiannya untuk tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan. Seperti yang sudah disampaikan tadi, ada payung hukum dalam TPP tersebut. Ini yang harus diformulasikan,” kata Asrizal di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2016) sore.
Dilain pihak, diutarakan oleh perwakilan aksi damai tenaga medis RSUD Arifin Achmad, drg Burhannudin Agung, selama ini tenaga medis dan non-medis telah menuntut rumah sakit dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Profesi Pekerjaan secara penuh atau 100 persen. Namun, permohonan itu tidak pernah diakomodir.
“Kami sudah menuntut tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi pekerjaan dibayarkan 100 persen sejak Mei 2016 lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makanya kami lakukan aksi damai,” kata Burhannudin.***(mcr)