Sidang Gugatan SP3 Karhutla PT.SRL, Saksi Sebut Api Masuk Melalui Kanal yang Tidak Terawat, Begini ceritanya..

Walhi saat menyerahkan bukti bukti kepada Hakim
Walhi saat menyerahkan bukti bukti kepada Hakim

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam sidang keterangan saksi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau pada perkara gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pengadilan Negeri Tipikor, Pekanbaru, Kamis (17/11/16). Saksi menyebutkan api masuk ke wilayah Desa melalui kanal yang tidak terawat.

Tiga saksi yang dihadirkan hari ini yakni, Eko Sugi Santoso merupakan PNS menjabat Sekretaris Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Indragiri Hilir, Suroso warga Desa Harapan Jaya dan saksi ahli, DR M Arif Setiawan SH.MH sebagai dosen tetap fakultas hukum di Universitas Islam Indonesia.

Hakim tunggal Sorta Ria Neva Eko Sugi Santoso memberikan kesempatan pertama kepada saksi Eko Sugi Santoso, kata Santoso pada tahun 2009 lahan dikelola oleh PT.RAPP dengan mengeluarkan kayu alam dari dalam hutan, 3 tahun kemudian baru dikelola PT.SRL dan ditanami pohon akasia.

Pada tanggal 6 September 2015, sekitar pukul 04.00 WIB, Eko mengetahui lahan PT.SRL terbakar dari pihak perusahaan. Api berhasil dipadamkan sekitar tanggal 25 September 2015.

Dari pemantauan Eko bersama masyarakat dan tim dari Polsek setempat, sekitar 1 hektare lahan masyarakat berupa semak belukar ikut terbakar terbakar.

“Pertama terbakar di lahan konsesi PT.SRL, api merembes ke lahan masyarakat,” kata Eko.

Saat itu, agar api tidak semakin meluas memasuki wilayah Desa, Eko meminjam peralatan pemadaman api kepada perusahaan.

Ketika ditanya tim Polda, bagaimana api bisa merembes ke lahan masyarakat, sedangkan di perbatasan ada kanal.

Eko menjawab, kanal tersebut tidak terawat dan tidak ada air, bahkan sudah hampir rata dan bergambut, sehingga api dengan mudahnya merembes melalui kanal yang sudah mengering.

Setelah peristiwa kebakaran, kanal di perbatasan baru di perbaiki atau di perdalam.

Menurut Eko Desanya sudah memiliki aturan denda jika membakar lahan sejak tahun 2012 lalu, diantaranya untuk 1 pohon kelapa sawit yang terbakar Pemiliki didenda Rp 350 ribu dan untuk pohon karet Rp 250 ribu.

Sementara itu, saksi II Suroso mengaku berdasarkan gps yang dimilikinya ada sekitar 30 hektare lahan PT.SRL terbakar. Lahan yang terbakar adalah pohon akasia siap panen.***(Hasran)