Rohul(SegmenNews.com)- Tabrani,ST, salah satu Calon kepala desa di Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau merasa didiskriminalisasi oleh panitia Pilkades di Desanya.
Pasalnya, menurut Tabrani, dirinya didiskualifikasi hanya karena terlambat membayar biaya Pilkades. Diskualifikasi itu juga hanya diberitahukan melalui lisan oleh panitia.
Beber Tabrani, sebelumnya panitia Pilkades serentak Desa Kepenuhan Hilir telah menetapkan 4 orang calon kepala desa Kepenuhan Hilir pada tanggal 14 November 2016, yakni Tengku Kasmijon Effendi, Yuhanis Anri, Suhaimi dan dirinya sendiri.
Namun keesokan haronya, sekitar pukul 20.30 Wib panitia memberitahukan dirinya didiskualifikasi melalui lisan.
Walaupun Tabrani telah melayangkan surat keberatan kepada Panwas Pilkades setempat tanggal 16 November, namun hingga hari ini dirinya belum memperoleh kepastian penyelesaiannya.
Walau demikian, Tabrani akan berupaya melakukan dan mufakat, jika perlu akan dilakukan melalui jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku.
“Saya menilai panitia telah mendiskriminasi hak saya sebagai calon lepala desa. Saya berpendapat, keputusan panitia tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 4 tahun 2016, tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan biaya pemilihan kepala desa yang berbunyi bahwa biaya pemilihan kepala desa bersumber dari, dana APBD, APBDes dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat,” urai Tabrani, ST lagi.
Tabrani berharap Panitia Pilkades, Panwas, tingkat kecamatan hingga Kabupaten segera menyelesaikan permasalahan ini.***(Fitri)