Rohil(SegmenNews.com)- Berdasarkan Peraturan Menteri tanggal 12 Mei 2016 No.471/1768/SC tentang Percepatan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Akta Kelahiran, Disdukcapil telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam persyaratan pengurusannya.
Basarudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan, dalam percepatan dan memberikan kemudahan dalam kepengurusan KTP Elektronik, pada tahun 2015 Disdukcapil telah melakukan program “Jemput Bola” atau pelayanan keliling dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan pemerintah daerah. Pelayanan tersebut dilakukan ke setiap kecamatan.
Jika sebelumnya persyaratan dalam mengurus KTP harus melampirkan surat pengantar dari RT, Datuk Penghulu/Lurah, serta Surat dari kecamatan. Namun saat ini masyarakat cukup hanya dengan membawa salinan (foto copy) Kartu Keluarga dan langsung dapat melakukan perekaman di Disdukcapil.
Pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jauh dari Kabupaten dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Disdukcapil bukan hanya melayani masyarakat lagi namun harus ‘menjemput bola’ ke setiap Kecamatan.
“Sekarang Disdukcapil bukan lagi hanya melayani masyarakat di kantor, namun kita sebagai pelayan dengan cara mengadakan Program Jemput Bola atau Pelayanan Keliling ke kecamatan. Untuk menjemput berkas bagi masyarakat yang ingin mengurus baik itu KTP maupun KK,” ungkapnya.
Namun dalam program pelayanan keliling tersebut, Disdukcapil hanya bersifat menjemput berkas dari masyarakat.
Selanjutnya berkas tersebut akan dibawa ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan karena pencetakan E KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil. Hal tersebut dikarenakan semua proses pencetakan menggunakan jaringan online.
Dalam perbaikan pelayana kedepannya, Disdukcapil beserta Pemerintah Pusat telah mempunyai perencanaan untuk mempersiapkan mobil pelayanan yang dilengkapi dengan mesin pencetak KTP Elektronok serta lengkap dengan seluruh jaringannya.
Agar dalam program layanan keliling KTP langsung bisa jadi di tempat. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Dirjen Kependudukan.
Sementara itu, untuk saat ini Disdukcapil dalam pelayanan pencetakan KTP Elektronik, dalam satu hari hanya mampu mencetak 150 KTP. Hal tersebut dikarenakan adanya alat pencetak yang rusak.
Disdukcapil sendiri memiliki 4 mesin percetakan, 1 mesin rusak, 2 mesin dipakai, sedangkan 1 mesin lagi disimpan untuk cadangan.
Saat ini jumlah Penduduk sebanyak 627.190 jiwa Se-Rokan Hilir yang terdiri dari 324.253 Laki-laki serta 302.937 Perempuan, dengan wilayah yang begitu luas membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hadapi Kendala
Adapun kendala yang dialami Disdukcapil dalam Peningkatan Pelayanan dalam percepatan KTP Elektronik tersebut diantaranya; dalam program jemput bola/pelayanan keliling, mobil jenis Bus yang disediakan pemerintah kurang efektif dalam penggunaannya ke daerah kecamatan.
Hal tersebut dikarenakan sebagian daerah kecamatan jalannya rusak dan sulit untuk dilalui dengan menggunakan mobil jenis Bus. Selain itu, biaya operasinya juga cukup besar, apalagi seperti saat ini anggaran daerah sangat terbatas.
Sementara kendala di Kecamatan sendiri antara lain yakni, alat perekam di kecamatan sebagian ada yang telah rusak dan kerusakan alat perekaman tersebut telah dilaporkan Disdukcapil ke pusat untuk diperbaiki namun hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
Karena Alat Perekam tersebut masih dalam tanggung jawab pusat.
Selain itu,adapun kendala lain dalam pelayanan perekaman E-KTP yakni masalah jaringan sewaktu perekaman.
Hal tersebut dikarenakan listrik yang sering mati serta arus yang tidak stabil.dengan matinya aliran listrik maka jaringan pun akan ikut mati.
Permudah Penerbitan Akta Kelahiran
Disdukcapil khususnya dalam pelayanan penerbitan Akte Kelahiran bagi Anak yang berusia 0-18 Bulan yang wajib memiliki Akte Kelahiran memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusannya.
Dimana pada tahun sebelumnya persaratan dalam mengurus Akte Kelahiran tersebut cukup rumit yakni Kartu Keluarga, KTP orang tua, Surat Nikah, Surat keterangan dari Bidan, KTP Saksi, surat pengantar dari Penghulu/Lurah, bahkan Surat dari Kecamatan.
Namun dalam memberikan kemudahan bagi Masyarakat, saat ini untuk mengurus Akte kelahiran masyarakat cukup hanya membawa KK, KTP Elektronik kedua orang Tua. Surat Keterangan dari Bidan serta Surat Nikah.
“Tidak perlu lagi Surat pengantar dari Penghulu maupun Kecamatan,” ujar Basarudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Penerbitan Akte kelahirtan Bagi anak yang berusia 0-18 bulan, Disdukcapil tidak mengutip biaya apapun karena penerbitannya telah digratiskan pemerintah. Namun bagi Anak yang berusia di atas 18 bulan dikenakan denda sebesar Rp20.000 dalam penerbitannya.***(Advertorial/humas)