Rohil (SegmenNews.com)-Sepasang warga Rokan Hilir ditangkap polisi karena memiliki paket shabu-shabu dab senjata api ilegal, Rabu (23/11/ 2016) sekira jam 19.00 WIB.
Dua tersangka tersebut yakni Kardinal Naro (28), warga Jalan Burhan, Kepenghuluan Bantaian Hulu, Kecamatan Batu Hampar dan Amina (27), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Lintas Bantaian Rt.003 / Rw.002, Kelurahan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar.
Sementara Zulfan Effen (35), warga Lintas Bantaian, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, Kamis (24/11/2016), mengungkapkan, Rabu (23/11/2016) sekira jam 19.00 WIB, ada informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, akan terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Boy Setiawan, memeritahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Brigadir Hanipah beserta anggota melakukan lidik. Setibanya di TKP dilakukan penangkapan terhadap
Kardonal Naro yang pada saat itu akan melakukan transaksi dengan Toni (melarikan diri).
Dari tangan Kardonal Naro di temukan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang di dapat dari Amina dan Zulfan Efendi.
Kemudian sekira jam.19.15 WIB, dilakukan pengembangan yang dipimpin Kapolsek Rimba Melintang, dilakukan penangkapan terhadap Amina di rumahnya Jalan Lintas Bantaian Rt.003 / Rw.002 Kelurahan Bantaian.
Saat akan dilakukan penangkapan, Zulfan Efendi (DPO/suami Amina ) berhasil melarikan diri, kemudian di lakukan penggeledahan di rumah AMina yang disaksikan oleh Ketua RT.003.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti seperti 5 paket plastik klip bening ukuran sedang yan di dalamnya terdapat butiran-butiran kristal putih diduga Sabu-sabu yang berada dalam kaleng semir sepatu merk kiwi.
Kemudian1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran-butiran kristal putih diduga sabu-sabu, uang tunai senilai Rp415.000, 1 unit timbangan digital merk Camry. 1 unit HP warna hitam merk Ichery. 3 buah buku kecil catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu. 1 buah hekter. 1 buah gunting. 4 buah mancis. 2 buah mancis berbentuk senjata api mainan 1 pucuk senjata api beserta 1 peluru dan lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.(hasran)