Bea Cukai Musnahkan Ribuan Miras dan Jutaan Rokok Ilega. Harganya Capai Rp14 Miliar

Pemusnahan miras dan rokok ilegal
Pemusnahan miras dan rokok ilegal

 Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kanwil Bea dan Cukai Riau Sumbar, Rabu (30/11) memusnahkan 16.370 botol minuman keras  atau setara dengan 10.532 liter miras, serta sebanyak 6.131.232 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk.

Harga barang yang dimusnahkan ini senilai Rp14 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman markas Batalyon Paskhas 462, Jalan Inpres Pekanbaru. Pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat, dan diikuti perwakilan dari Polda Riau, Kejaksaan, Dinas Perindustrian dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti miras dan rokok ilegal
Pemusnahan barang bukti miras dan rokok ilegal

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilakukan dua cara. Untuk miras dengan cara menjejerkan di atas terpal lalu dilindas menggunakan alat berat. Sementara untuk rokok dengan cara dibakar di dalam drum lalu sisa pembakaran ditanam di dalam lubang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) Yusmariza menyebutkan, barang barang yang dimusnahkan bukti hasil penindakan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Tujuan pemusnahan tak lain untuk mengamankan hah hak negara dan menjalankan fungsi DJBC serta melindungi masyarakat dari barang barang yang tak layak edar.(andi)