Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, yang juga Bupati Rokan Hulu non aktif, Selasa (29/11/2016), kembali digelar. Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum dari KPK kembali memutar rekaman terdakwa Suparman minta mobil.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH, Jaksa KPK menghadirkan lima pejabat Riau sebagai saksi, di antaranya mabtan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Asisten II, Wan Amir Firdaus dan mantan Kepala Biro Keuangan, Jonli.
Ketika mendengar keterangan Zaini Ismail, Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Suparman dan Zaini Ismail. Dalam rekaman terdengar terdakwa Suparman yang menghubungi saksi Zaini Ismail. Percakapan tersebut antara lain, terdakwa Suparman: “Kalau bisa jangan Avanza lah mobilnya, X Trail aja”.
Namun tidak jelas percakapan tersebut mobil untuk siapa.
Zaini Ismail, menanggapi ini juga terlihat bingung, karena sepengetahuan dirinya mobil Avanza diperuntukkan untuk pejabat di PNS bukan untuk anggota Dewan.
“Setahu saya itu untuk PNS yang mulia, bukan untuk anggota Dewan,” ujarnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, Eva Nora SH, ketika dapat giliran bertanya, kembali menanyakan mobil dinas tersebut kepada saksi Zaini apakah mobil tersebut untuk terdakwa Suparman, lalu dihawab Zaini, bukan dan mobil tersebut untuk PNS dan sudah direalisasikan.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK juga memutarkan rekaman permintaan mobil oleh Suparman kepada Suwarno, Kabag di Biro Perlengkapan. Dalam rekaman, terdakwa Suparman mengatakan kepada Suwarno, kalau bisa mobilnya jangan Sedan saja tetapi Sedan dan Jeep, Gubernur Annas Maamun menurutnya sudah setuju.
Menanggapi ini, Suwarno sebelumnya mengatakan ia hanya menjawab formalitas saja, karena bukan kewenangannya.
Eva Nora, penasehat hukum terdakwa ketika itu menanyakan apakah mobil tersebut untuk pribadi atau jabatan. Saksi Suwarno mengatakan itu untuk Ketua DPRD dan Suparman saat itu belum menjabat sebagai Ketua DPRD.***(Hasran)