![Ilustrasi](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/11/pemilu-300x150.png)
Jakarta (SegmenNews.com) – Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan pemerintah agar Pemilu 2019 menggunakan sistem terbuka tertutup. Hal itu dikemukakan saat rapat Panitia Khusus Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu di DPR hari ini.
“Terbuka tertutup masih membingungkan. Kami bertahan dengan sistem terbuka seperti penyelenggaraan pemilu 2014 dan 2012,” kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi, saat rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Jika masalah pada kualitas calon legislatif yang diusulkan, kata Baidowi, tidak perlu sampai mengubah sistem pemilu. Sistem perekrutan yang harus diubah.
“Kalau masalah yang ada, kualitas caleg yang lolos. Atur saja perekrutan dengan ketat,” kata dia.
Fraksi PAN di DPR juga menilai ada kekeliruan dalam konsep terbuka tertutup. PAN masih menginginkan sistem pemilu secara terbuka.
“Dalam sistem terbuka tertutup, berarti partai mencantumkan daftar pemilih. Namun, pemilih mencoblos partai. Ini berarti partailah yang menentukan bukan rakyat. Sebenarnya itu sistem proposional tertutup,” kata Viva Yoga Mauladi dari Fraksi PAN seperti dikutip dari detikom.
Fraksi lain yang mengatakan menolak sistem terbuka terbatas adalah Hanura dan PKS. Namun, semua perwakilan fraksi menyetujui RUU bisa dibahas lebih lanjut. (dtc)