Siak(SegmenNews.com)- Sebagai bentuk upaya untuk mencegah korupsi yang terjadi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selasa (6/12) kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung Tengku Mahratu.
Turut hadir Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,Ketua DPRD Kab Siak Indra Gunawan,Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri M.Si ,seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Siak.
Sebelum mengawali sambutan nya, beliau memberikan salam integritas yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada peserta yang hadir.
“Kami mengucapkan selamat datang ke siak yang telah berkenan hadir dalam memberikan pencerahan kepada kita semua dalam penjelasan Gratifikasi. Ada pun kegiatan ini dikaitakan dengan peringatan hari anti korupsi nasional yang beberapa hari lagi akan dilaksanakan di Pekanbaru,” sampainya.
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Siak, bermaksud untuk mendapatkan serta memberikan pemahaman guna mengupayakan pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayan publik di Kabupaten Siak.
Tentunya ini sebagai mewujudkan Program Nawacita yang di intruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dijelaskan Syamsuar, Reformasi Birokrasi juga menuntut pelayanan yang baik serta profesional, walaupun banyak kendala yang dihadapi seperti praktek korupsi serta suap,gratifikasi tentu dengan permainan yang tidak sehat, untuk itu pengelolaan anggaran dan belanja daerah, dana hibah, pengurusan, pelayanan publik dan lain nya yang mempunyai resiko penyimpangan.
Selain itu Saber Pungli(Sapu Bersih Pungutan Liar) yang merupakan intruksi kementrian telah dikeluarkan tentang pemberantasan pungutan liar.
“Tentunya kami dari Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengeluarkan surat peraturan daerah yang berkitan dengan Saber Pungli tersebut,” jelas Bupati Syamsuar.
“Kami berazam agar bisa meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, untuk itu juga diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat,” papar Syamsuar.
Dijelaskan oleh Andi Purwana Deputi Pencegahan grafitasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),saya akan menyampikan sesuai dengan tema,bahwa ini adalah rangkaian kegiatan setelah kegiatan 9 november terkait penerapan program gratifikasi.kita juga mesti tau apa itu gratifikasi.gratifikasi adalah pidana yang termasuk dalam 7 tindak pidana korupsi.intinya dengan adanya pemberian yang ada tujuan nya.
Andi juga memaparkan indonesia diperingkat ke 25 yang data nya merupakan dari survey badan dunia terhadap kasus Korupsi.korupsi yang ada di indonesia terbanyak pada penyediaan barang dan jasa,terang nya.
Untuk itu, pemberantasan korupsi dinegri kita naik.
“Saya optimis negri ini bisa semakin baik dalam memberantaskan korupsi,akibat korupsi luar biasa, untuk itu harus kita perangi,” tandasnya.***(Rinto)