Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara suap APBD Riau dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, Selasa (6/12/2016) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada persidangan ini terungkap titipan uang suap untuk terdakwa Rp900 juta disampaikan di toilet rumah dinas Gubernur Riau ketika dijabat Annas Maamun.
Hal ini diungkapkan Kirjuhari, (telah divonis), mantan anggota DPRD Riau tahun 2009-2014, ketika memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko.
Saksi Kirjuhari mengungkap, titipan tersebut disampaikan Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, di rumah dinas Gubernur Riau Annas Maamun.
Ketika itu tanggal 1 September 2014 ada pertemuan silaturahmi yang dihadiri dirinya, terdakwa Johar, Gubernur, Sekda Zaini Ismail dan beberapa pejabat lainnya. Setelah mendengarkan sambutan dari Gubernur Annas Maamun dan Johar Firdaus yang intinya ingin bersinergi dalam melaksanakan pembangunan, saksi Kirjuhari pergi ke toilet.
Di toilet, saksi Kirjuhari bertemu dengan Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau saat itu. Wan Amir mengatakan kepada saksi ada titipan untuk ketua DPRD Johar Firdaus. “Ada titipan untuk ketua (Johar Firdaus), nanti Suwarno yang menghubungi,” ujar saksi Kirjuhari, menceritakan percakapannya dengan Wan Amir Firdaus.
Kemudian pada sore harinya, Suwarno menghubungi saksi Kirjuhari melalui SMS yang intinya disepakati pertemuan di basemen Gedung DPRD Riau. Sesuai kesepakatan, ketika saksi Kirjuhari tiba di basemen, sudah ada mobil Suwarno, Kasubag Anggaran di Biro Perlengkapan.
Suwarno kemudian melemparkan dua paper bag dan tas ransel yang berisi uang kedalam mobil saksi Kirjuhari. Kirjuhari kemudian mengatakan terima kasih sambil meninggalkan Suwarno dan pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, Kirjuhari melihat uang tersebut sudah dibungkus dalam amplop. Satu amplop beri Rp50 juta yang diperkirakan saksi untuk terdakwa, kemudian dua amplop berisi Rp40 juta yang diperkirakan saksi untuk Wakil Ketua, enam amplop berisi Rp25 juta yang diperkirakan untuk ketua-Ketua fraksi, serta 30 amplop berisi Rp20 juta yang diperkirakan saksi untuk anggota Dewan.
“Cuma saya bingung juga. Kalau satu amplop tentunya untuk ketua, karena ketua DPRD hanya ada satu, tapi yang dua amplop berisi Rp40 juta itu, harusnya ada tiga karena wakil ketua ada tiga, tetapi kurang satu. Begitu juga dengan enam amplop berisi Rp25 juta. Harusnya ada tujuh, karena ketua fraksi ada tujuh orang,” ujarnya.
Setelah uang tersebut diterima dan dilihat saksi, saksi kemudian menghubungi Johar Firdaus, mengatakan uang sudah diterima. Johar kemudian menyuruh Kirjuhari untuk menyimpan uang tersebut.(hasran)