Pekanbaru (SegmenNews.com)-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polhut menangkap enam unit truk colt diesel yang mengangkut kayu alam jenis mahang dan meranti, tanpa dilengkapi dokumen, Selasa (13/12).
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, kepada wartawan, Rabu (14/12), mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Ketika itu personel melihat Keenan truk, lalu melakukan pengecekan terhadap dokumen. Saat dilakukan pengecekan, hanya membawa dokumen dari perangkat desa sumber pengambilan kayu.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, empat orang supir truk tersebut tiba-tiba langsung melarikan diri, anggota sempat melakukan pengejaran terhadap mereka, namun karena situasi di tempat kejadian ramai dengan warga masyarakat, maka para supir tersebut tidak dapat ditemukan,” ujarnya.
Sementara dua sopir dan enam truk langsung diamankan. Dua sopir tersebut yakni, Agus Suprapto (36) warga Lubuk Dalam, Siak, dan Agung B Nasution (24), juga warga Lubuk Dalam.
Barang bukti yang diamankan yakni enam unit truk colt diesel yang berisikan kayu, BM 9094 PC membawa 8,14M3 kayu bulat, BM 9824 TK membawa 8,28 M3 kayu bulat, BM 8581 OU membawa 8,28 M3 kayu bulat, BM 8725 TH membawa 8,14 M3 kayu bulat, BM 8656 JU membawa 8.14 M3 kayu bulat, BM 8978 OU membawa 8,28 M3 kayu bulat.
Jenis kayu terdiri dari mahang dan meranti, 6 lembar Surat keterangan asal usul kayu / Nota atau surat keterangan, uang jalan supir senilai Rp 290.000.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara denda paling banyak Rp2,5 miliar.(hasran)