Miliki 11 Paket Shabu dan 30 Ekstasi, Warga Mandau Ditangkap

Tersangka dan barang bukti

 Mandau (SegmenNews.com)-Jajaran Polres Bengkalis, menangkap And, warga Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jambatn, Kecamatan Mandau, Jumat (16/12). Ia kedapatan memiliki 11 paket shabu-shabu dan 30 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, penangkapan bermula adanya informasi yang diperoleh masyaakat bahwa di Jalan Jeruk tersebut, sering terjadi transaksi narkotika.

Atas informasi tersbut, beberapa personel Polres Bengkalis melakukan pengintaian, Sekitar pukul 11.00 WIB, personel melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapand an penggeladahan terhadap tersangka.

Hasilnya, ditemukan 11 paket shabu-shabu yang terdiri dari dua peket besar dan sembilan paket kecil. Selai itu juga ditemukan pil ekstasi sebanyak 30 butir, satu unit handphone, satu buah timbangan digital dan plastik pembungkus shabu.

Kepada polisi tersangka And mengaku memperoleh barang haram tersbut dari Medan melalui Rian. Atas informasi ini, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ri, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim kemudian menyita handphone Ri.

Kepada polisi Ri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari And (DPO) yang berdomisi di KOta Medan. “Saat ini Polres Bengkalis masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (hasran)