
Kuansing (SegmenNews.com)-Aparat Polres Kuansing menangkap sembilan penambang emas tanpa izin, ketika melakukan aksinya, Senin (19/12/2016).
Sembilan orang tersebut yakni, Muliadi (30), Hirwan (37), Mawardi (34), Disrianto (33), warga Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Sunaryo (40), Taswin (31), Agusrianto (35), Misnadi (20), warga Mandailing Natal dan Ali Sungat (31), warga Kabupaten Pati, Provinsi Jateng
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan penambangan emas ilegal di Sungai Jernih, Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing.
Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kanit II Ipda Imab Falucky beserta 6 orang Aggota Opsnal Reskrim Polres Kuansing, langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan.
Polisi juga menyita satu unit mesin dompeng, satu unit keong , satu batang Paralon, empat lembar karpet, satu batang spiral dan lainnya.(hasran)