
Rohul(SgmenNews.com)- Hearing terkait indikasi kecurangan Pilkades di 6 desa, di DPRD Kabupaten Rokan Hulu batal digelar, Selasa (27/12/16) pagi.
Pembatalan tersebut karena panitia Pilkades terkait tidak memenuhi undangan anggota Dewan untuk Hearing hari ini.
Ketidak hadiran panitia tersebut membuat ketua dan anggota dewan kecewa. Sebab hearing tersebut sangat penting, dan merupakan laporan masyarakat yang masuk ke DPRD.
Hearing ini, juga sebagai wujud pengawasan dari DPRD terhadap Perda Pilkades serentak yang sudah disahkan bahkan sudah dilaksanakan.
“Hearing ini terpaksa saya batalkan, karena panitia penyelenggara Pilkades serentak tahun 2016 tidak datang memenuhi undangan,” sampai Ketua DPRD, Kelmi Amri SH, Selasa (27/12/16).
Padahal selaku wakil rakyat, DPRD Rokan Hulu memiliki fungsi dalam pengawasan terhadap peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak, yang sudah disahkan DPRD Rohul.
Selain itu, kata Kelmi, DPRD juga berhak menindak lanjuti setiap laporan masyarakat termasuk persoalan Pilkades serentak tahun 2016 ini.
Ketua Komisi I, Baihaqi Adhuha lc mengatakan, hearing ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap laporan dan gugatan karena indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
“Ada 6 desa terindikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, seperti desa cipang kiri hilir kecamatan rokan 4 koto, desa dayo kecamatan rokan 4 koto, desa pematang tebih kecamtan ujung batu, desa sialang jaya kecamatan rambah, dan desa kota baru kecamatan kunto darussalam,” bebernya Baihaqi.***(Fitri)