Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (4/1/2017), menahan Direktur CV Pustaka Hidayat, Muhammad Hidayat, tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp11,13 miliar tahun anggaran tahun 2007 lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidawan, kepada wartawan mengatakan, perkara yang menjerat M Hidayat tersebut merupakan tunggakan perkara beberapa tahun lalu yang saat ini segera dituntaskan.
Perkara ini bermula dari adanya dana DAK Pendidikan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2007 Sebesar Rp11,13 miliar.
Dana tersebut seharusnya diserahkan ke rekening 44 sekolah yang ada di Rohul, dengan masing-masing sekolah memperoleh sekitar Rp250 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan secara swakelola oleh sekolah, namun oleh Kepala Dinas Kabupaten Rokan Hulu, almarhum Hj Evie MPd yang saat itu diserahkan kepada kontraktor CV Pustaka Hidayat.
Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap dana DAK tersebut, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp720 juta. Dari jumlah tersebut, Rp254 juta di antaranya dinikmati oleh tersangka Muhammad Hidayat dan sisanya dinikmati oleh Kadis Pendidikan Rohul, Evi MPd (alm).***(hasran)