Vonis Guntur dan Broker Lahan Embarkasi Haji Ditunda

Terdakwa Guntur ketika digiring petugas Kejaksaan

 Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim, Kamis (5/1/2017), menunda pembacaan putusan terhadap Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur dan Nimbron Siahaan, terdakwa korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji. Pasalnya majelis hakim belum siap dengan putusannya.

Karena itu, majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, kembali menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Senin (9/1/2017) mendatang.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Guntur, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, dan broker lahan, Nimbron Siahaan selama 10 tahun enam bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/12).

Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan sebesar Rp8,3 miliar, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal

Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Joni SH, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Guntur dan Nimbron Siahaan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Khusus untuk Nimbron Siahaan, Jaksa Penuntut Umum menambah tuntutan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp8,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita, jika harta tersebut belum mencukupi, maka diganti dengan tambahan penjara selama enam tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan menurut jaksa antara lain, terdakwa Guntur dan Nimbron telah merugikan keuangan negara, kedua terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan. Mendengar tuntutan jaksa ini, kedua terdakwa terlihat tertunduk lesu. (hen)

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim memberikan waktu selama satu Minggu kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan satu Minggu mendatang.

Seperti diketahui, kedua terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait korupsi pengadaan lahan embarkasi haji senilai Rp8,3 miliar tahun 2012 lalu.

Ketika itu, terdakwa Guntur minta terdakwa Nimbron mencarikan lahan seluas 4 hingha 5 hektare untuk asrama haji. Terdakwa Nimbron kemudian mengatajan akan nencobanya. Terdakwa Nimbron kemudian menghubungi Damsir, Firdaus dan lainnya yang memiliki lahan di sekitar itu.

Terdakwa Nimbron kemudian membeli lahan warga itu dengan membayar uang muka sebesar Rp350 juta, sisanya dibayar lunas jika Pemprov sudah mencairkan dana tersebut. Tanah tersebut di antaranya, milik Damsir sebanyak 5 persil seluas 18.684 m2 dengan  harga Rp105 ribu/m2, dengan total Rp2 miliar.

Berdasarkan perhitungan BPKP terjadi kelebihan bayar, di antaranya, lahan milik HM Sabar dengab luas 8 ribu m2 hanya senilai Rp1 miliar, tetapi dibayar Pemprov sebesar Rp3 miliar. Milik Yuliaden yang hanya seharga Rp1 miliar diganti rugi sebesar Rp 1,87 miliar. Sehingga total kelebihan bayar Rp10 miliar termasuk pajak. Sementara untuk memperkaya terdakwa Nimbron sebesar Rp8,3 miliar. ***(hasran)