Dituduh Menipu Kades Desa Anak Talang Dipolisikan

Ilustrasi

 Inhu (SegmenNews.com)-Firdaus (59), Kepala Desa  Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, dilaporkan ke polisi. Ia dituduh telah melakukan penipuan dengan cara menjual tanah desa sebesar Rp155 juta.

Laporan ini sampaikan Roni Eka Syahputra (33), dokter di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, Jumat (6/1/2017), dan diterima polisi dengan Nomor pengaduan LP/ 2 / I / 2017 / RIAU /RES INHU.

Dalam laporannya disampaikan, kejadian bermula, Selasa (15/1/2015),  pukul 19.00 WIB, korban Roni pergi kerumah saksi Sutejo ke rumah Firdaus (Kades), membicarakan beberapa tabah kas desa yang akan dijual Firdaus.

Sesampainya di rumah Firdaus, dilakukan negosiasi identitas atau status tanah yang akan di jual tersebut, dan Firdaus mengatakan tanah yang akan di jual tersebut bertempat di tikungan patah Desa Anak Talang.

Tanah tersebut masuk dalam tanah kas desa dengan luas 22 hektarr dan tidak ada bermasalah, jika ada permasalahan, Firdaus siap mengganti dua kali lipat.

Kemudian korban Roni menegosiasi tanah tersebut dan hasilnya menetapkan tanah bertanaman kebun sawit dengan luas 10 hektare dengan harga Rp155.000.000.

Selanjutnya, korban Roni langsung membayar tanah tersebut kepada Firdaus sebagai uang muka dengan jumlah uang Rp40.000.000 dan pada tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 20.00 WIB,  korban Roni melunasi sisa pembayaran.

Selanjutnya pada akhir bulan Januari Roni pergi ke alamat tanah yang sudah dibelinya di Desa Anak Talang untuk membuat pondok di kebun tersebut. Namun sesampainya di kebun tersebut, Roni melihat kebun tersebut sudah dikelola oleh orang lain.

Kemudian Roni mencoba menghubungo pihak desa atau Firdaus dan mengatakan bahwa tanah yang bertanam kebun sawit yang telah dijualnya telah dikelola oleh orang lain dan tanah tersebut mengakui miliknya. Firdaus kemudian mengatakan akan bertanggung jawab.

Namun pada bulan Januari 2017 tanah tersebut masih di kelola oleh orang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp155.000.000.

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo, Sabtu (7/1/2017), membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini masih diselidiki oleh Polres Inhu,” ujarnya.***(hasran)