Lima Tersangka Korupsi Water boom Rohil Segera Diadili

Waterboom di Rokan Hilir

 Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Kejari Rokan Hilir telah melimpahkan berkas perkara korupsi proyek water boom Dinas Pariwisata Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.  Rencananya sidang perdana digelar, Selasa (24/1).

Hal ini diungkapkan Edi SH,  salah seorang jaksa penuntut umum perkara ini,  ketika ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam perkara ini,  lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditingkatkan menjadi terdakwa.  Kelimanya yakni TM mantan Kadispora Rohil selaku pengguna anggaran. Selanjutnya, EMN selaku PPTK 1, SF selaku PPTK 2. Dari pihak swasta, Direktur PT Tunas Mekar Harapan, SF dan Direktur CV Panca Mandiri,  HD.

Proyek water boom ini sebelumnya diungkapkan tahun 2010 lalu dengan nilai anggaran Rp4,5 miliar. Namun hingga saat ini proyek tersebut tidak dapat digunakan. Berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Rohil. Dari nilai proyek waterboom sarana permainan anak itu Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta.

Ketika ditanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini,  karena informasi yang diperoleh wartawan bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sebenarnya hanya digunakan oleh orang lain yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,  Edi membenarkan kemungkinan tersebut.

“Sebelumnya nama tersebut belum muncul,  namun setelah berkas perkara P21 baru nama tersebut diungkapkan oleh salah seorang terdakwa, “ujarnya. ***(hasran )