Toko Makanan Ringan Ini Ternyata Untuk Esek-Esek. Pesannya Online

Tersangka dibawa petugas polisi

Jombang (SegmenNews.com) -Sejumlah personel Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang membongkar praktik prostitusi online yang berkedok toko penjual makanan ringan, di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Kamis (19/1/2017).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang. Masing-masing Sri Purwati (41) pemilik rumah, warga Desa Mojowarno, yang diduga sebagai mucikari atau germo.

Kemudian EL (19) warga Kecamatan Ngoro Jombang, yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK), serta PPS (21), lelaki hidung belang warga Kabupaten Kediri.

Dari tiga orang itu, sementara baru Sri Purwati yang menjadi tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi warga yang menyebut sering melihat aktivitas mencurigakan di dalam rumah mewah berpagar tinggi yang ada bangunan tokonya itu.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, disimpulkan informasi masyarakat tersebut cukup akurat.

Maka sejumlah anggota Unit PPA Polres Jombang menggrebek rumah mewah warna hijau tersebut.

“Dari penggerebekan itu terungkap, toko makanan ringan yang dibuka SP (Sri Purwati) ternyata hanya untuk menutupi bisnis haramnya berupa prostitusi secara online,” terang Retno kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Selain mengamankan Sri Purwati, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya peralatan kamar tidur, seperti sprei, bantal, serta tisu dan uang Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi seksual.

Tak hanya itu, juga disita satu unit ‘smartphone’ berisi rincian transaksi antara Sri Purwati dengan para hidung belang yang menjadi pelanggannya.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap modus pelaku dalam menjalankan aksinya. Yakni berbekal aplikasi perbincangan WhatsApp pada smartphone miliknya, pelaku menawarkan PSK anak buah kepada pria hidung belang.

“Penawaran dilengkapi juga foto-foto para anak buah. Ini agar peminat lebih tertarik,” sambung Retno kepada Surya.

Dari penyelidikan sementara juga, sambung Retno, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Sri Purwati. Sedangkan EL dan PPS statusnya masih sebatas saksi.

“Demikian juga untuk pengenaan pasal pastinya, kami juga masih harus menunggu gelar kasusnya dulu,” terang Retno.

Retno mengaku masih terus mendalami kasus ini karena dicurigai memiliki jaringan luas di Jombang dan sekitar.

“Kami juga terus dalami kemungkinan terlibatnya tersangka dengan jaringan prostitusi yang lebih luas,” kata mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.

Retno sendiri masih enggan membeber tarif yang dipatok tersangka untuk layanan seksual para anak buahnya. (btc/achir)