Angkut 80 Jeriken BBM Ilegal, Dua Warga Rohul Ditangkap

Tersangka pengangkut bbm ilegal

Rohul (SegmenNews.com)-Dua warga Kabupaten Rokan Hulu ditangkap aparat Polres Rohul karena kedapatan mengangkut 80 Jeriken bahan bakar minyak yang terdiri dari 40 Jeriken jenis premium dan 40 Jeriken jenis solar yang disubsidi  pemerintah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo,  mengungkapkan,  penangkapan bermula Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Kanit Tipiter Polres Rohul Ipda Syafaruddin SH beserta tiga Personil Sat Reskrim Polres Rohul melaksanakan penyelidikan penyalahgunaan BBM di Kecamatan Tambusai.

Sesampainya di Desa Talikumain melihat 1 unit mobil pick up warna hitam merk MITSUBISHI No Pol BM 9513 MF menggunakan terpal biru melintas menuju Dalu-dalu. Kemudian Tim  memberhentikan mobil tersebut . Saat ditanya, supir mengaku bernama Edo Ismanto yang ditemani kernek bernama Windows.  Mereka mengaku mengangkut 40 jerigen isi 35 liter bbm jenis bensin dan 40 jerigen isi 35 liter bbm jenis solar.

Menurut Edo, bbm tersebut akan dijual ke Desa Batang Kudus, Kecamatan Tambusai dan tidak memiliki Izin pengangkutan dan atau niaga bbm yang disubsidi Pemerintah. Selanjutnya keduanya berikut mobil yang bermuatan bbm diamankan di Polres Rohul guna Penyidikan lebih lanjut.***(hasran)