Mantan Polisi Dibekuk Satres Narkoba Saat Transaksi di Pelalawan

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- IS alias Ilham seorang mantan personil Polri di bekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan sedang saat transaksi Narkoba. Awalnya pelaku IS sempat ingin menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara ditelan, namun berkat kepiawaian petugas, akhirnya BB yang di duga Narkotika jenis shabu ditemukan dari dalam tubuh pelaku.

Kepada SegmenNews.com Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.Ik melalaui Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, SH.MH menerangkan bahwasannya pada, Sabtu (29/12/18) pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di jalan Arbes, Gang Muslim, Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Setalh itu, mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkoba IPTU Romi SH.MH Irwansyah. SH.MH memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Rudi Alfonso. SH bersama anggota melakukan penyelidikan.

Alhasil, pada hari, Ahad (30/12/18) pagi sekira pukul 01:30 WIB team melihat pelaku IS masuk ke salah satu rumah petak no 4, dan langsung di lakukan penangkapan, namun pada saat penangkapan satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri.

“Saat ditangkap pelaku IS sedang berada di ruang tamu dan berupaya menghilangkan BB dengan cara menelan satu paket/bungkus diduga Narkotika jenis sabu, namun berhasil dikeluarkan dgn jalan dikorek dari mulut pelaku,” ungkap IPTU Romi.

Kemudian, tambah Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh pemilik rumah petak tersebut, ditemukan di bawah meja di dalam kamar pelaku berupa lima butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Merah Merk Superman yang dibungkus plastik bening klep merah.

Selanjutnya, pelaku IS mengakui sabu dan extacy tersebut didapat dari rekannya BOGE (melarikan diri-red) dan saat pemeriksaan tersebut disaksikan oleh pemilik rumah petak itu. Selain itu, dari tangan IS di temukan pula BB berupa Uang tunai sebesar Rp. 7.840.000,-, 1 unit Hp merk Xiaomi, 3 unit Hp merk Samsung, 3 unit Hp merk Nokia, 1 unit Hp merk Oppo, dan 1 unit Hp merk Vivo.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.***(Ris)